Minggu, 03 Desember 2017

Kurangi Angka Kemiskinan Melalui Kumkm

Kurangi Angka Kemiskinan Melalui Kumkm - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM optimistis dengan keberadaan kopersi, usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM) di seluruh desa di Indonesia efektif akan mampu mengurangi angka kemiskinan, pengganguran dan penciptaan lapangan kerja, serta mengurangi kesenjangan ekonomi.

“Untuk itu kami sebagai pemerintah terus memberdayakan pelaku usaha KUMKM agar  tidak ada lagi kemiskinan, pengganguran,” kata Deputi Bidang Kelembagaan Kemkop dan UKM Meliadi Sembiring saat mewakili Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga dalam acara peringatan Hari Koperasi Tingkat Provinsi Riau ke-70 di Lapangan Purna MTQ, Pekanbaru, Riau‎, Jumat (17/11) sebagaimana dalam siaran pers yang diterima SP, Sabtu (18/11).

Hadir dalam acara itu antara lain‎ Wakil Gubernur Riau, ‎Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, Kemkop dan UKM, Abdul Kadir Damanik, ketua dan anggota DPRD Provinsi Riau, Bupati/Walikota se-Provinsi Riau,‎ Kadis Perdagangan, dan KUKM Provinsi Riau.

Koperasi dan UMKM merupakan jumlah unit usaha terbanyak di Indonesia dengan jumlah koperasi aktif sebanyak 152.559 dan jumlah anggota sebanyak 27.002.189 orang. Sedangkan jumlah UMKM sebanyak 59,26 juta unit, yang menyerap tenaga kerja lebih dari 123,2 juta orang. “Ini berarti lebih dari 96,71 persen tenaga kerja merupakan kontribusi KUMKM di dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia,” kata Meliadi.

Meliadi mengatakan, tekad pemerintah melakukan pemerataan perekonomian dan menghapus kesenjangan ekonomi harus didukung oleh semua pihak. Hal ini sesuai dengan tujuan negara yang diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea keempat dan mengamalkan sila kelima Pancasila. “Hal ini diperlukan karena upaya melakukan pemerataan perekonomian bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah semata, melainkan menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia,” ujar Meliadi.

‎Sebagaimana telah diketahui, Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan salah satu indikator makro untuk mengetahui perkembangan perekonomian di suatu negara dalam periode tertentu. PDB pada dasarnya merupakan jumlah dan/atau kontribusi nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha di suatu negara tertentu dalam periode tertentu.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM serta data BPS yang telah diolah, diperkirakan kontribusi koperasi sebagai suatu lembaga terhadap PDB nasional tahun 2013 sebesar 1.71 persen dan mengalami peningkatan yang cukup signifikan hingga tahun 2016 mencapai sebesar 3,99 persen.

Di dalam organisasi badan usaha berbentuk koperasi, anggota merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa. Perkiraan kontribusi anggota koperasi terhadap PDB nasional tahun 2013 mencapai sebesar 13,56 persen. Dengan demikian, kontribusi total koperasi sebagai suatu lembaga beserta anggotanya pada tahun 2013 mencapai sebesar 15,27 persen.

Pada tahun 2016 diperkirakan kontribusi anggota koperasi terhadap PDB nasional sebesar 20,71 persen. Dengan demikian, kontribusi total koperasi sebagai suatu lembaga beserta anggotanya tahun 2016 mencapai sebesar 24.70 persen.

Menurut Meliadi, besarnya peningkatan kontribusi total koperasi sebagai suatu lembaga beserta anggotanya tersebut merupakan dampak dari upaya pemerintah mewujudkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh.

Kementerian Koperasi dan UKM telah, sedang dan akan terus melanjutkan berbagai program untuk meningkatkan kontribusi KUMKM terhadap perekonomian nasional, antara lain membuka akses permodalan usaha melalui kredit dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) dengan bunga 4,5 persen hingga 6 persen per tahun.

Selain itu, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), terutama skema mikro dengan besar pinjaman maksimal 25 juta, bunga 9 persen dan tanpa agunan, program peningkatan akses pasar dengan mengikutsertakan pada berbagai kegiatan pameran baik dalam maupun luar negeri. “Tidak hanya itu kami juga memfasilitasi kemudahan bagi KUMKM mengajukan legalitas usaha dan pengembangan sertifikasi usaha, untuk realisasi standarisasi dan sertifikasi produk melalui HAKI,” jelas Meliadi.
Sumber: Suara Pembaruan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar