Rabu, 22 November 2017

Kemenkop Memfasilitasi Kemudahan UMKM Ajukan Legalitas dan Sertifikasi Usaha

Selain memiliki program peningkatan akses pasar melalui berbagai kegiatan pameran dalam dan luar negeri, Kementerian Koperasi dan UKM juga memfasilitasi kemudahan bagi UKM dalam mengajukan legalitas usaha dan pengembangan sertifikasi usaha, untuk realisasi standardisasi dan sertifikasi produk melalui HAKI. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, Kemenkop dan UKM Abdul Kadir Damanik dalam acara peringatan Hari Koperasi Tingkat Provinsi Riau ke-70 di Lapangan Purna MTQ, Pekanbaru, Riau, Jumat (17/11/2017).

Kemenkop dan UKM juga terus mendorong upaya pemanfaatan dan optimalisasi pemanfaatan tekonologi digital bagi pelaku bisnis KUMKM. Kemenkop dan UKM telah melakukan kerja sama dengan PT Telkom dalam pelaksanaan Program Kampung UKM Digital di Gedung PLUT KUMKM. Sampai dengan saat ini sudah di-launching program Kampung KUMKM Digital yang berada pada 23 lokasi PLUT-KUMKM termasuk di Provinsi Riau.

 

Selain itu, Kemenkop dan UKM juga telah memperkenalkan penerapan teknologi digital koperasi dan UKM dalam hal pendaftaran Badan Hukum Koperasi dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Online maupun pendaftaran UKM sebagai merchant di marketplace SMESCO, serta kerja sama dengan berbagai marketplace lainnya.

"Juga dilakukan program peningkatan kapasitas SDM UKM dan Mahasiswa sebagai Techno-preneur. Kesemuanya itu merupakan upaya dalam mendukung target Bapak Presiden untuk menjadikan Indonesia sebagai 'Digital Energy of Asia' pada tahun 2020 dengan didukung oleh minimal sebanyak 8 juta UKM yang sudah go online," tutup dia.

sumber : https://www.wartaekonomi.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar